Langsung ke isi
PT Giri Sakti UtamaMinta Penawaran

Belanja Alkes Rp200 Triliun: Cara Tim Pengadaan RS Menilai Alat secara Utuh

17 Oktober 2026 · PT Giri Sakti Utama

Belanja Alkes Rp200 Triliun: Cara Tim Pengadaan RS Menilai Alat secara Utuh

Di ruang rapat pengadaan, angka nasional jarang membantu. Ketika Menteri Kesehatan menyebut belanja alat kesehatan nasional sekitar Rp200 triliun, angka itu menjelaskan skala, bukan keputusan. Keputusan tetap diambil per unit, per instalasi, per anggaran tahunan. Pertanyaannya pun berubah: bukan "berapa harganya", tetapi "berapa biaya totalnya untuk melayani pasien".

Rp200 triliun: konteks, bukan patokan harga

Pada 5 Agustus 2026, di JIExpo Kemayoran, Menkes Budi Gunadi Sadikin membuka IndoHealthcare Gakeslab Expo 2026 ke-16 yang diselenggarakan Krista Exhibitions dan GAKESLAB Indonesia, 5–7 Agustus 2026.

Dalam forum itu disebut bahwa belanja sektor kesehatan 2025 mencapai Rp660 triliun. Sekitar sepertiganya, kurang lebih Rp200 triliun, adalah belanja alat kesehatan, baik impor maupun dalam negeri. Menkes juga menilai harga alkes mahal karena pajak dan rantai distribusi yang panjang. Efisiensi distribusi menjadi fokus, dan pemerintah mendorong produksi dalam negeri.

Dua kutipan yang perlu dicatat. Pertama, "Semua fasilitas kesehatan nantinya harus terkoneksi secara digital." Kedua, "Kalau porsi impor lebih besar, maka kontribusinya lebih banyak di luar negeri yakni produksi dan tenaga kerjanya."

Bagi tim pengadaan rumah sakit, tiga hal itu bukan instruksi untuk membeli merek tertentu. Itu tiga arah kebijakan: efisiensi rantai distribusi, penguatan produksi dalam negeri, dan kesiapan digital. Ketiganya bisa diterjemahkan menjadi kriteria penilaian yang objektif, bukan menjadi alasan untuk memihak salah satu asal produk.

Harga satuan menyesatkan

Bayangkan dua penawaran untuk alat yang sama jenisnya. Penawaran pertama lebih murah. Penawaran kedua lebih mahal. Rapat cenderung memilih yang pertama, lalu baru menyadari masalahnya enam bulan kemudian: bahan habis pakai harus dipesan ke luar negeri, pelatihan belum termasuk, teknisi terdekat berada di kota lain, dan alat berhenti beroperasi selama menunggu komponen.

Harga satuan hanya satu baris dari keseluruhan cerita. Yang menentukan anggaran rumah sakit adalah biaya total per tindakan: berapa yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu layanan pasien, dari alat siap sampai hasil dibaca dan klaim dicatat.

Menghitung angka itu tidak harus rumit. Yang dibutuhkan adalah kebiasaan memecah penawaran menjadi komponen, lalu membandingkannya dengan asumsi jumlah tindakan yang realistis. Bukan jumlah tindakan yang ideal, tetapi jumlah yang benar-benar bisa dikerjakan tim.

Lima komponen biaya total per tindakan

1. Harga perolehan dan biaya awal

Selain harga alat, ada biaya yang sering tidak masuk penawaran: instalasi, penyesuaian ruang, utilitas, perizinan internal, dan pengujian setelah pemasangan. Semua itu perlu dimasukkan sejak awal agar perbandingan antarpenawaran setara.

2. Bahan habis pakai per tindakan

Untuk alat endourologi, komponen pendukung seperti ureteroskop, serat laser, keranjang batu, dan akses sheath menentukan apakah tindakan bisa berjalan. Untuk IABP, kateter balon adalah kebutuhan rutin. Hitung kebutuhan per tindakan, lalu kalikan dengan perkiraan jumlah tindakan per bulan. Dari situ terlihat apakah biaya operasional masih masuk akal.

3. Pelatihan dan pendampingan

Pelatihan bukan biaya sekali habis. Ada pelatihan awal, penyegaran, dan pendampingan kasus pertama. Bila pelatihan hanya diberikan sekali di awal, risiko kesalahan pemakaian dan tindakan yang tertunda akan muncul kemudian. Dalam penilaian, tanyakan siapa yang melatih, di mana, berapa lama, dan apakah ada pendampingan saat tindakan pertama.

4. Pemeliharaan, kalibrasi, dan waktu henti

Alat yang berhenti beroperasi tetap memakan biaya: jadwal pasien tertunda, tempat tidur tertahan, dan tim menganggur. Karena itu, jadwal pemeliharaan preventif, ketersediaan suku cadang, dan waktu tanggap perbaikan perlu dinilai sebagai bagian dari penawaran, bukan sebagai catatan tambahan.

5. Administrasi, penyimpanan, dan klaim

Biaya penyimpanan, pengelolaan stok, masa kedaluwarsa, dan penyusunan berkas klaim jarang terlihat di penawaran, tetapi nyata di laporan keuangan. Alat yang datanya rapi memudahkan pencatatan tindakan. Alat yang datanya harus disalin manual menambah pekerjaan dan potensi kesalahan.

Rantai distribusi: yang pendek, yang panjang

Menkes menyoroti panjangnya rantai distribusi sebagai salah satu penyebab harga mahal. Bagi rumah sakit, pertanyaannya bersifat praktis. Berapa pihak yang terlibat dari produsen sampai gudang RS? Siapa yang bertanggung jawab atas layanan purna jual? Berapa lama waktu pengiriman komponen? Kepada siapa keluhan teknis disampaikan?

Rantai yang pendek belum tentu lebih baik bila tidak ada dukungan lokal. Rantai yang panjang belum tentu buruk bila transparan dan responsif. Yang perlu dinilai adalah kejelasan peran, bukan jumlah mata rantai semata.

Ada baiknya tim meminta penawaran yang mencantumkan secara tertulis: pihak penanggung jawab purna jual, perkiraan waktu pengiriman, ketersediaan komponen di Indonesia, dan prosedur permintaan bantuan teknis. Jawaban tertulis ini jauh lebih berguna daripada janji lisan saat presentasi.

Izin edar dan kepatuhan: yang wajib diperiksa

Sebelum menilai harga, pastikan produk memiliki izin edar yang sesuai: AKL untuk produk impor dan AKD untuk produk dalam negeri. Periksa nama produk, produsen, kelas, dan masa berlakunya. Kesesuaian dokumen dengan barang yang ditawarkan adalah syarat dasar, bukan nilai tambah. Bila pengadaan pemerintah melalui e-katalog, pastikan produk, merek/model, nomor izin edar, dan nilai TKDN yang tercantum sesuai dengan penawaran dan kebutuhan instalasi; produk yang sudah tercantum dibeli melalui e-purchasing.

TKDN dan produk dalam negeri

Kebijakan pemerintah mendorong produksi dalam negeri. Dalam pengadaan pemerintah, ketentuan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mewajibkan instansi mengutamakan produk dalam negeri ber-TKDN (Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 12/2021), sehingga nilai TKDN bukan sekadar pelengkap. Di luar ketentuan itu, produk dalam negeri dan impor tetap dinilai dengan kriteria mutu, keamanan, dukungan, dan biaya total yang sama. Asal negara bukan satu-satunya dasar penilaian.

Sikap ini sejalan dengan artikel kami, "Menilai alkes impor secara objektif". Intinya sederhana: penilaian yang adil bukan berarti menolak impor atau membela lokal tanpa alasan, melainkan menetapkan kriteria lebih dulu, lalu meminta semua pemasok membuktikannya dengan cara yang sama.

Kesiapan data digital

Pernyataan bahwa semua fasilitas kesehatan akan terkoneksi digital punya konsekuensi bagi pengadaan. Alat kesehatan bukan lagi benda yang berdiri sendiri. Ia menghasilkan data, dan data itu perlu mengalir ke rekam medis, laporan manajemen, dan proses klaim.

Karena itu, dalam penilaian perlu ditanyakan: format data apa yang dihasilkan, apakah bisa diintegrasikan dengan sistem informasi RS, siapa yang memiliki dan memelihara data, serta bagaimana dukungan teknis bila integrasi bermasalah. Alat yang baik secara klinis tetapi menyulitkan integrasi akan menambah beban kerja administrasi.

Daftar periksa sebelum tanda tangan pesanan

  • Produk memiliki izin edar yang berlaku (AKL untuk impor, AKD untuk produk dalam negeri) dan sesuai dengan barang yang ditawarkan.
  • Penawaran memecah biaya: alat, instalasi, pelatihan, bahan habis pakai, dan pemeliharaan.
  • Ada perhitungan biaya total per tindakan dengan asumsi jumlah tindakan yang realistis.
  • Kebutuhan bahan habis pakai dihitung per tindakan, bukan hanya per bulan.
  • Ada pemasok cadangan untuk komponen yang paling kritis.
  • Waktu pengiriman dan ketersediaan komponen dinyatakan tertulis.
  • Siapa penanggung jawab purna jual disebut dengan jelas.
  • Pelatihan mencakup penyegaran dan pendampingan kasus pertama.
  • Jadwal pemeliharaan preventif dan kalibrasi sudah disepakati.
  • Ada kesepakatan waktu tanggap perbaikan.
  • Produk dapat menghasilkan data yang bisa diintegrasikan dengan sistem RS.
  • Nilai TKDN, bila tersedia, dinilai dengan bobot yang disepakati sebelumnya.
  • Semua pemasok dinilai dengan kriteria dan bobot yang sama.
  • Ada uji coba atau demonstrasi sebelum keputusan akhir.
  • Berkas klaim dan kode tindakan sudah dipahami tim.

Pertanyaan yang perlu dijawab tim RS

Sebelum rapat penetapan, ada baiknya tim menjawab pertanyaan berikut.

  • Berapa tindakan per bulan yang realistis untuk alat ini?
  • Berapa biaya satu tindakan bila semua komponen dihitung?
  • Apa yang terjadi pada jadwal pasien bila alat berhenti beroperasi?
  • Siapa yang bisa dihubungi pada hari libur bila ada masalah teknis?
  • Apakah pelatihan cukup untuk tim yang berganti jadwal?
  • Apakah data alat bisa masuk ke sistem informasi RS tanpa penyalinan manual?
  • Apakah kriteria penilaian sudah disepakati sebelum penawaran dibuka?
  • Apakah semua pemasok mendapat pertanyaan yang sama?

Penutup

Angka Rp200 triliun menunjukkan bahwa alat kesehatan adalah pos besar dalam belanja negara. Bagi rumah sakit, dampaknya terasa pada hal yang lebih kecil: satu penawaran, satu ruang, satu jadwal pasien.

Menilai alat secara utuh bukan berarti mempersulit pemasok. Justru sebaliknya, kriteria yang jelas membantu pemasok yang serius dan melindungi rumah sakit dari kejutan biaya di kemudian hari. Produk dalam negeri dan impor punya kesempatan yang sama untuk dinilai, asalkan buktinya lengkap dan kriterianya disepakati lebih dulu.

Tim GSU membantu rumah sakit menyusun perbandingan penawaran yang setara, termasuk perhitungan biaya total per tindakan dan daftar dokumen yang perlu diminta ke pemasok. Bila Bapak/Ibu sedang menyiapkan pengadaan alat tahun ini, silakan menghubungi tim kami melalui formulir di girisakti.com atau nomor WhatsApp resmi GSU. Kami akan membantu memetakan pertanyaan yang perlu dibawa ke rapat pengadaan.

Sumber

  1. Koran Jakarta — Di IndoHealthcare Gakeslab Expo 2026, Menkes Tekankan Penguatan Kemandirian Alkes (5 Agustus 2026)
  2. RMOL — Tembus Rp200 Triliun, Peluang Industri Alkes RI Makin Besar (6 Agustus 2026)
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (JDIH BPK)
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah